
Tentang Formulir A5 dalam Pemilu, Surat Pindah Memilih dari KPU
Penjelasan tentang formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang dikeluarkan PPS oleh KPU bagi pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS.
Penjelasan tentang formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang dikeluarkan PPS oleh KPU bagi pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS.
Pilpres ulang bakal digelar di salah satu TPS di Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto. Itu setelah ditemukan 2 pemilih 'asing; yang mencoblos tanpa formulir A5
Sejumlah pasien dan penunggu pasien di RSUD Cibabat mengeluhkan tak bisa memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Meski sempat kehabisan surat suara, ratusan pemilih A5 di Sleman akhirnya bisa mencoblos. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS yang telah ditentukan.
Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, memberikan keterangan terkait pemegang A5 di Sleman yang ditolak KPPS sehingga tak bisa nyoblos.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di DIY menggeruduk Balai Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Mereka protes karena tak bisa mencoblos.
Sejumlah warga dari luar DKI Jakarta memprotes pihak Panwaslu di TPS 71 Apartemen Kalibata City. Protes mereka itu terkait aturan formulir A5.
Sejumlah warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali mengeluh tidak bisa menggunakan hak suaranya meski sudah memiliki formulir A5.
Sudah di DPT tapi tak terima C6, kapan bisa nyoblos? Bagaimana jika tak ada di DPT dan ingin mencoblos bermodal e-KTP atau suket? Simak jawabannya di sini.