
Dituntut 7 Bulan Bui di Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Ajukan Pembelaan
Ferdinand Hutahaean dituntut jaksa 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter-nya. Ferdinand akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Ferdinand Hutahaean dituntut jaksa 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter-nya. Ferdinand akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Hal yang membuat Ferdinand dituntut 7 bulan karena perbuatannya dinilai jaksa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Ferdinand Hutahaean hari ini akan menjalani sidang agenda tuntutan kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahli ITE, Dr Ronny, menilai unsur pidana dalam cuitan seeorang di medsos tidak akan terhapus meski cuitan itu dihapus oleh pemilik akun. Kenapa?
Ahli hukum pidana menilai Ferdinand Hutahaean merasa keliru setelah menghapus cuitan (tweet) 'Allahmu Lemah Allahku Kuat'.
Jaksa membeberkan cuitan-ciutan yang Ferdinand dianggap membuat keonaran. Berikut selengkapnya.
Ferdinand Hutahaean menjelaskan statusnya sebagai mualaf sejak 2017 ke hakim. Namun perpindahan agama ini disebut belum dicatatkan dalam KTP.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, M Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan. Ia meminta penangguhan penahanannya dikabulkan.
Berkas tersangka dan barang bukti Ferdinand Hutahaean di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah ke Kejari Jakpus. Ferdinand Hutahaean akan segera disidangkan.