
Penjelasan MUI soal Fatwa Haram Vaksin Covovax Buatan India
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covovaxmirnaty produksi India. Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa No. 10 Tahun 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covovaxmirnaty produksi India. Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa No. 10 Tahun 2022.
Menag Yaqut Cholil menjamin vaksin COVID-19 halal dan suci berdasarkan fatwa MUI serta tidak mengandung babi.