
Pengunjung Sidang Riuh Kala Haris-Fatia Divonis Bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dan tak terima dengan konten 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terkait peluang damai pada kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris-Fatia menyerahkan ke pengadilan.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut minta keduanya mencermati data yang ada sebelum memberikan kesimpulan.
Haris Azhar menyampaikan tanggapannya di ruang sidang PN Jaktim. Dalam momen itu, Haris Azhar mengaku prihatin atas kondisi Papua saat ini.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik di kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kericuhan terjadi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai rombongan mobil Menko Luhut dihadang massa pedemo.