
MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar dari Rp 1,4 T Jadi Rp 817 M
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan vonisnya yang diperberat pada tingkat banding.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar, mengungkap dirinya perlu bayar Rp 13 juta untuk fasilitas handphone di Rutan KPK.
Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini
Hakim hanya menghukum Emirsyah Satar membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun dari kerugian sekitar Rp 9 triliun. Apa pertimbangannya?
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara.
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menolak semua dalil dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, segera menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.