detikBaliRabu, 16 Apr 2025 20:36 WIB Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.