
Praktisi Hukum: Jaksa Agung, Eksekusi Mati Bandar Narkoba!
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, jaksa diberi otoritas untuk melakukan eksekusi. Pada kenyatannya, banyak terpidana mati yang belum dieksekusi mati.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, jaksa diberi otoritas untuk melakukan eksekusi. Pada kenyatannya, banyak terpidana mati yang belum dieksekusi mati.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan eksekusi mati lagi. Alhasil, para terpidana mati terus mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.