
Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK Pakai Gratifikasi dari ASN
KPK menduga eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) menerima gratifikasi dari ASN. Uang gratifikasi itu yang digunakan untuk menyuap eks penyidik KPK.
KPK menduga eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) menerima gratifikasi dari ASN. Uang gratifikasi itu yang digunakan untuk menyuap eks penyidik KPK.
Hakim menolak pengajuan justice collaborator eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di perkaranya.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju terkait kasus suap.