
Blak-blakan Eks Pejabat Pajak Minta Duit untuk Bisnis Fesyen Anak
Momen pengakuan Haniv itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu. Saat itu Haniv menjadi saksi dalam sidang korupsi.
Momen pengakuan Haniv itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu. Saat itu Haniv menjadi saksi dalam sidang korupsi.
Eks pejabat pajak Angin Prayitno didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Rp 44 miliar.
Sidang putusan kasus suap Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, ditunda.