
Wahyu Minta Agustiani Lobi Eks Ketua KPU untuk Temui Hasto Bahas PAW Masiku
Jaksa KPK memutar rekaman telepon antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa KPK memutar rekaman telepon antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa KPK menanyakan maksud balasan Wahyu ke Tio yang mengetik angka 1.000. Wahyu pun mengaku iseng membalas angka tersebut.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat pembebasan bersyarat. Wahyu bebas sejak 6 Oktober 2023.
KPK menyetorkan uang rampasan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait suap PAW anggota DPR RI F-PDIP periode 2019-2024.
KPK mengeksekusi terpidana eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu akan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
KPK segera mengeksekusi pidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni hukuman bui 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu yang telah divonis 6 tahun penjara. Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.