
Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sidang putusan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), terkait kasus korupsi digelar Rabu, 20 Maret.
Eks kepala dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman dituntut penjara 7 tahun kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan.
Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun.