
KPK Eksekusi Eks Dirjen Hubla ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, terpidana kasus suap dan gratifikasi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, terpidana kasus suap dan gratifikasi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar terkait proyek di Kemenhub. Tonny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.