
Eks Bos OJK Divonis Bebas di Kasus Jiwasraya, Jaksa Ajukan PK
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
MAKI Boyamin Saiman menyayangkan putusan MA yang membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi di kasus korupsi Jiwasraya.