detikSumbagsel
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
8 jam yang lalu