detikNewsKamis, 04 Jul 2024 16:41 WIB Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.