
Hakim Agung Ini Sebut Koruptor Rp 546 Miliar Djoko Tjandra Layak Lepas
Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Ketua majelis PK Prasetijo itu juga menyetujui agar Djoko Tjandra dibebaskan. Djoko adalah terpidana korupsi Rp 500 miliar lebih yang buron bertahun-tahun.
Hakim agung Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Siapakah Eddy?
5 Hakim agung mengadili PK Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Djoko menyuap sejumlah pejabat elite, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napolein.
Murtala dihukum 8 tahun penjara. MA juga memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuknya. Seperti apa kasusnya?
Mungkin Murtala Ilyas kali ini sedang tertawa di dalam penjara. Sebab, selaku bigbos bandar narkoba, asetnya yang mencapai Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya.