detikNewsSenin, 24 Nov 2025 12:29 WIB
Insentif Pajak untuk Hotel-Resto Jadi Upaya Dorong Perekonomian Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak 20-50% untuk sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha.










































