Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2024, ada tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia. Ada meterai tempel, elektronik hingga meterai bentuk lain.
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.