
Tuntutan 2 Tahun Bui bagi 'Dukun Santet' Ciputat Pemilik Senpi-Granat
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Heriyadi (67), 'dukun santet' di Ciputat, Tangerang, harus mendekam di balik jeruji usai ditangkap polisi. Warga pun merasa lega usai Heriyadi ditahan.
Polisi masih mendalami kasus pria Heriyadi (67) diduga dukun santet yang kedapatan menyimpan senjata api di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi membenarkan rumah warga diduga dukun santet di Tangsel sempat digerebek warga. Di rumah H itu ditemukan puluhan foto yang kondisinya ditusuk-tusuk.