
Pengusul dari F-Gerindra: RUU Ketahanan Keluarga Tak Lagi Atur LGBT
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyampaikan perbaikan draf dalam rapat Baleg DPR. Pengusul menegaskan tak ada lagi pasal yang mengatur tentang LGBT.
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyampaikan perbaikan draf dalam rapat Baleg DPR. Pengusul menegaskan tak ada lagi pasal yang mengatur tentang LGBT.
RUU Ketahanan Keluarga memasuki tahap harmonisasi di Baleg DPR RI. Golkar memandang RUU ini belum diperlukan karena masih bisa diwakili UU yang sudah ada.
Draf RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan soal cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan dan 3 hari bagi laki-laki dalam ayat soal indikator pekerjaan ramah keluarga
RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan pembahasannya oleh DPR. RUU ini menambah kontroversi baru karena memperbolehkan pemerintah 'ikut campur' urusan rumah tangga.
Salah satu pasal dalam RUU ini membahas peran pemerintah dalam memantau pembangunan ketahanan keluarga.
Salah satu pengusul RUU, Netty Prasetyani dari F-PKS, menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat.
RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap meremehkan istri menjadi kontroversi. Islam ternyata sudah menyediakan solusi terkait penyelesaikan urusan rumah tangga.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Dia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut.
Komnas Perempuan sebut RUU Ketahanan Keluarga tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada. Sedang aktivis HAM nilai RUU ini melanggar perjanjian internasional.
"Mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," bunyi Pasal 101.