
Video: Trump Gagal Banding, Wajib Bayar Rp 1,3 T di Kasus Pelecehan
Pengadilan menolak untuk membatalkan putusan juri senilai Rp 1,3 triliun terhadap Presiden AS Donald Trump atas tuduhan merusak reputasi penulis E. Jean Carroll
Pengadilan menolak untuk membatalkan putusan juri senilai Rp 1,3 triliun terhadap Presiden AS Donald Trump atas tuduhan merusak reputasi penulis E. Jean Carroll
Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual dan harus membayar Rp 73,7 miliar pada korban. Begini kesaksian menurut korban.
Dewan juri Pengadilan New York menyatakan Donald Trump bertanggungjawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik kepada eks kolumnis AS E. Jean Carroll