
Pemilih di Pemilu 2024 Bisa Ajukan Pindah TPS, Begini Aturannya
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
Pemilih di Pemilu 2019 yang ingin pindah TPS masih punya waktu hingga 10 April 2019. Ada sejumlah prosedur untuk mengurus dokumen yang perlu dilakukan.
KPU mencatat sebanyak 669.737 pemilih yang sudah mengurus dokumen pindah tempat pemungutan suara (TPS).