
Dini Hari Mencekam di Diskotek yang Ngotot Buka Diam-diam
Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek diskotek, tempat karaoke, dan griya pijat Top One Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran
Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek diskotek, tempat karaoke, dan griya pijat Top One Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat menceritakan detik-detik proses penggerebekan Diskotek Top One. Begini cerita selengkapnya.
Penggerebekan diskotek Top One terkait pelanggaran PSBB masa transisi fase pertama itu menyisakan pengakuan pengunjung yang cukup mencekam.
"Iya (dihukum denda) maksimal Rp 25 juta. Nanti juga dari kita ada SP (Surat Peringatan) 1," kata Cucu.
"Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Ivan. Baca di sini: