
Corona Pandemik, Angkutan Umum di Garut Bebas Retribusi Selama 14 Hari
Pemda Garut memutuskan untuk membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan dampak pandemi virus Corona yang kian mewabah.
Pemda Garut memutuskan untuk membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan dampak pandemi virus Corona yang kian mewabah.
Kendaraan para pemudik mulai memasuki Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kendaraan dari arah Bandung menuju Tasik mendominasi.
Kadishub Garut Suherman mengatakan proses perbaikan serta penambahan rambu lalu lintas dan lampu jalan itu sudah dikerjakan secara bertahap.
Ada tiga tempat di kawasan perkotaan yang disiapkan Pemkab Garut untuk uji coba mesin parkir. Lokasinya di Jalan Cikuray, Ciledug dan area Situ Cangkuang.