
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pieko Njotosetiadi disebut memberikan suap kepada Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Dirut PTPN III.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang Rp 3,5 M diterima Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana. Uang itu berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X, H Mubin, terkait kasus dugaan suap distribusi gula.
KPK memanggil Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo, terkait kasus dugaan suap distribusi gula.
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari, terkait kasus suap distribusi gula. Baca selengkapnya di sini:
KPK menahan Pieko Nyotosetiadi yang merupakan tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly Pulungan.