
Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Direktur Pabrik Baja Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Bui
Direktur pabrik baja dituntut 3,5 tahun penjara. Dia diduga mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 2,5 miliar.
Direktur pabrik baja dituntut 3,5 tahun penjara. Dia diduga mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 2,5 miliar.
Direktur pabrik baja di Mojokerto dijebloskan ke penjara gegara mengemplang pajak PPN. Total pajak yang tidak ia setorkan ke negara mencapai Rp 2,5 miliar.