
Deretan Penipu 'Penggandaan Uang' yang Bikin Geger, Terbaru Ustaz Gondrong
Klaim jasa penggandaan uang itu datang dari Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi. Deretan kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
Klaim jasa penggandaan uang itu datang dari Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi. Deretan kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis nihil kasus penipuan Rp 10 miliar yang dilakukan Dimas Kanjeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng telah divonis nihil dalam kasus penipuan Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut, Dimas Kanjeng mengaku bersyukur
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil atas kasus penipuan Rp 10 miliar. Menanggapi putusan itu, Dimas Kanjeng hanya tersenyum.
Sidang vonis Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar.
Untuk ketiga kalinya sidang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditunda. Alasannya juga sama seperti penundaan sebelumnya, belum siapnya berkas tuntutan.
Sidang dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dilanjutkan. Sayangnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu harus ditunda.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tidak jadi membuktikan 'kesaktiannya' menggandakan uang di hadapan majelis hakim. Mengapa pembuktian itu tidak ditampilkan?
Menghadiri sidang setelah dua kali mangkir, Dimas Kanjeng tidak diminta membuktikan kesaktiannya, melainkan memberi kesaksian terkait uang yang dimilikinya.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akhirnya datang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengikuti sidang. Sebelumnya Dimas Kanjeng sempat mangkir sebanyak dua kali