
Devisa Hasil Ekspor Wajib Diparkir, US$ 22,9 M Masuk ke RI
Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) yang masuk ke rekening khusus berjumlah US$ 22,9 miliar.
Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) yang masuk ke rekening khusus berjumlah US$ 22,9 miliar.
Pemerintah telah melakukan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Bank Mandiri mendukung pertumbuhan ekonomi dengan Kopra by Mandiri, solusi digital untuk memfasilitasi penempatan Devisa Hasil Ekspor dan kebutuhan eksportir.
Pemerintah Indonesia mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di dalam negeri. CIMB Niaga mendukung dengan solusi optimalisasi untuk eksportir.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk optimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor SDA.
"Kita menginginkan kalau hasil ekspor SDA Indonesia, ya ada di dalam negeri lah dan kemudian bisa memutar ekonomi di dalam negeri menjadi lebih kuat," katanya.
Gebrakan Presiden Prabowo termasuk kebijakan DHE SDA, layak membuat kita semakin optimistis target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. DHE harus disimpan di bank dalam negeri selama 12 bulan untuk stabilitas ekonomi.