
Pemkab-DPRD Klungkung Cabut Tiga Perda yang Dianggap Sudah Tak Relevan
Pemkab Klungkung cabut tiga perda usang untuk penyederhanaan hukum. Keputusan ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum.
Pemkab Klungkung cabut tiga perda usang untuk penyederhanaan hukum. Keputusan ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum.
HKTI mendorong deregulasi kebijakan pertanian untuk kesejahteraan petani tembakau. Penyederhanaan regulasi diharapkan meningkatkan hasil panen dan daya saing.