
Perjalanan Kasus Deni Pemutilasi PNS Bandung yang Divonis Mati
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati.
Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Banyumas terancam hukuman mati. Perbuatan tersangka telah direncanakan. Motifnya menguasai harta benda korban
Deni Prianto, pelaku mutilasi di Banyumas, salah satu motifnya menguasai harta. Ia sempat menjual mobil korban di Purwokerto, namun akhirnya tertangkap.
Deni Prianto, pelaku mutilasi di Banyumas ternyata sempat pulang ke rumah ibunya di Banjarnegara. Ia juga sempat membawa mobil milik korban ke rumahnya.