detikNewsRabu, 14 Okt 2020 10:52 WIB Raperda DKI: Di Mobil Wajib Pakai Masker, Ada Denda Rp 250 Ribu Menanti Raperda COVID-19 di DKI mewajibkan penumpang menggunakan masker di mobil meski sendirian. Jika tidak memakai masker, denda Rp 250 ribu menanti.