
PDIP Kritik Pergub Anies: Perda yang Berhak Atur Sanksi Protokol COVID
PDIP mengkritik Pergub DKI Jakarta yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. PDIP menilai pemberian sanksi semestinya diatur lewat Perda.
PDIP mengkritik Pergub DKI Jakarta yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. PDIP menilai pemberian sanksi semestinya diatur lewat Perda.
"Bagi yang melanggar, siapa pun, (aturan) harus ditegakkan, aturan tidak untuk didiskusikan, aturan tidak untuk dikompromikan, aturan ditegakkan," kata PDIP.
Lewat Pergub, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur sanksi bagi warga yang tidak bermasker saat mengendarai mobil.
PN Jakarta Utara menjatuhkan denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sidang digelar di Sunter, hari ini.
Razia maske itu dilakukan di beberapa titik, salah satunya di depan Mapolresta Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon.
Angka reproduksi COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat kembali meningkat. Pemerintah Kota akan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
Pemkot dan Pemkab Bogor menggelar operasi gabungan penegakan protokol kesehatan di Simpang Ciawi. Lokasi ini merupakan batas antara Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasus positif COVID-19 di Kota Cirebon terus melonjak. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azin pun menyiapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Perwali 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemkot Serang mengesahkan aturan penerapan penegakan protokol kesehatan selama pandemi. Hal ini tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020