
Tak Ada Lagi Denda Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta
Denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta dihapus. Meskipun tidak ada denda progresif, tapi petugas gencar patroli hingga tingkat RT/RW.
Denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta dihapus. Meskipun tidak ada denda progresif, tapi petugas gencar patroli hingga tingkat RT/RW.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan total denda yang terkumpul selama PSBB diterapkan di DKI sebesar Rp 5,7 miliar.
Denda PSBB awal berjumlah Rp 899.800.000 dan denda di masa PSBB transisi saat ini mencapai Rp 3.154.030.000, sehingga total mencapai Rp 4.053.830.000.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah menerima lebih dari Rp 2,4 miliar dari denda pelanggaran PSBB. Berikut ini rinciannya.
Satpol PP DKI menyetorkan denda pelanggar PSBB Transisi Jakarta berjumlah lebih dari Rp 430 juta ke kas daerah. Ini denda sejak 5 Juni hingga 1 Juli 2020.