
Operasi di 2 Kecamatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Masker Rp 1 Juta
Satpol PP Bandung mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker. Pada razia di 2 kecamatan, petugas berhasil mengumpulkan Rp 1 juta.
Satpol PP Bandung mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker. Pada razia di 2 kecamatan, petugas berhasil mengumpulkan Rp 1 juta.
Sejumlah warga Kota Bandung diberi sanksi sosial karena tidak menggunakan masker. Para pelanggar dihukum nyanyi 17 Agustus.
Hari pertama pemberlakuan denda masker di Kota Bandung, Satpol PP masih berbaik hati dengan tidak langsung menerapkan denda bagi warga yang tak bermasker.
Pemkot Bandung memberlakukan denda masker mulai Kamis 6 Agustus 2020. Masyarakat tak bermasker siap-siap kena denda Rp 100 ribu.