
13 Oknum Prajurit Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota KKB
Sebanyak 13 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, anggota KKB di Papua.
Sebanyak 13 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, anggota KKB di Papua.
TNI mengatakan kedua orang anggota KKB, termasuk Definus Kogoya, sudah diobati dan dipulangkan.
TNI mengusut kasus oknum prajurit diduga menganiaya anggota KKB bernama Definus Kogoya. TNI mengungkap alasan oknum prajurit menganiaya Definus Kogoya.
Sebanyak 42 orang telah diperiksa terkait oknum prajurit TNI menganiaya anggota KKB di Papua. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.