
UU KIA Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan
UU KIA juga mengatur soal hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Cuti yang diberikan pada suami maksimal sebanyak 3 hari.
UU KIA juga mengatur soal hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Cuti yang diberikan pada suami maksimal sebanyak 3 hari.
Willy mengatakan RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.