
Vonis Bebas Dianulir MA, Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Kembali Ditahan
Kejari Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.
Kejari Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.
MA menganulir vonis bebas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Kejari Pandeglang segera mengeksekusi terdakwa.
Terdakwa pembeli cula badak, Willy, divonis bebas di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Jaksa menyatakan tindakan terdakwa mengakibatkan populasi badak Jawa di TNUK terancam punah.
Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, dituntut 4,5 tahun penjara. Yogi meminta agar hukuman diringankan.
Persidangan kasus penjualan cula badak jawa hasil perburuan, mengungkapkan fakta baru. Terdakwa Yogi Purwadi ternyata menjula cula badak ke warga China.
Terdakwa Yogi Purwadi terungkap telah menjadi penadah cula badak Jawa bagi para pemburu di TNUK. Yogi disebut meneruskan bisnis ayahnya.
Polda Banten ungkap perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Komplotan ini menjual cula buruannya senilai Rp 200 juta-Rp 300 Juta