
AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Cristalino David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.
David Ozora akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan kondisi terkini anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Keluarga Cristalino David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy sebesar Rp 706 juta.
Mobil Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dilelang. Siapa yang nanti berhasil membawa pulang mobil itu.
Kejari Jaksel mulai melelang mobil mewah Rubicon bekas Mario Dandy Satriyo dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Pemenang lelang diumumkan besok.
Haryoko mengatakan Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Potret Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi kerja jaksa yang cepat merespons putusan kasasi tersebut.