
Pemprov DKI: Jumlah Penumpang di Terminal Meningkat Pasca SIKM Ditiadakan
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jumlah penumpang di terminal mengalami kenaikan pasca surat izin keluar-masuk (SIKM) Ditiadakan.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jumlah penumpang di terminal mengalami kenaikan pasca surat izin keluar-masuk (SIKM) Ditiadakan.
"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.
PT KAI (Persero) meminta masyarakat jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
PT KAI mengonfirmasi bahwa penumpang kereta tak perlu menunjukkan SIKM lagi dan diganti dengan mengisi CLM. Berikut syarat-syarat baru naik kereta!
Ada aturan baru keluar dan masuk ke Jakarta yakni dengan mengikuti tes Corona Likelihood Metric CLM. Apa syaratnya?
PT KAI mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengganti syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta di tengah pandemi Corona. Syarat SIKM saat ini diganti dengan CLM.
Surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat ini sudah ditiadakan dan diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Lantas, bagaimana cara pengajuannya?
"Mesin akan memberi scoring terhadap jawab yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang aman dalam melakukan perjalanan," ujar Syafrin.