detikNews
Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!
Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Bagaimana caranya?
Rabu, 30 Okt 2024 19:28 WIB