
Mengintip Ruang Kerja Call Center KPK 198
KPK telah mengoperasikan call center 198 untuk melayani masyarakat mulai dari pengurusan LHKPN, laporan gratifikasi, hingga pengaduan terkait dugaan korupsi.
KPK telah mengoperasikan call center 198 untuk melayani masyarakat mulai dari pengurusan LHKPN, laporan gratifikasi, hingga pengaduan terkait dugaan korupsi.
KPK mulai mengaktifkan layanan Call Center 198 hari ini. Ada 31 penelepon yang mengadu tentang korupsi hingga gratifikasi lewat call center itu.
KPK meluncurkan call center dengan nomor 198 pada tahun depan. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan hingga pengaduan masyarakat.