
Partai Aceh Daftarkan 93 Bacaleg DPR Aceh ke KIP
Partai Aceh (partai lokal di Aceh) mendaftarkan 93 kadernya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh.
Partai Aceh (partai lokal di Aceh) mendaftarkan 93 kadernya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh.
Untuk menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh, salah satu syaratnya yaitu mampu membaca Alquran dan sanggup menjalankan syariat Islam.