
Cagub Sultra dan Walkot Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
PNS di Kota Kendari bernama Laode Marvin mengamini keterangan pernah mengantar uang untuk kepentingan Asrun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.
Istri dari penyuap bapak-anak, Asrun-Adriatma, mengamini adanya fee di setiap proyek di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan uang suap Rp 6,7 miliar ke Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatama Dwi Putra.
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun.
Hakim praperadilan menegaskan penetapan tersangka cagub Sultra, Asrun, yang dilakukan KPK sah.
Mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun melawan KPK melalui gugatan praperadilan.
KPK memeriksa pemilik usaha valas terkait suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Dari penyidikan, KPK menduga adanya transaksi dolar kepada Adriatma.
KPK memeriksa mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih untuk mendalami permintaan dana kampanye ke pengusaha di Kendari.
KPK melakukan penggeledahan di Kendari berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.