
KPK Apresiasi Putusan Pencabutan Hak Politik Marianus Sae
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang mencabut hak politik Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, karena terbukti menerima suap.
Jaksa KPK menyebut sebagian uang suap yang diterima Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada serentak di NTT.
Jaksa KPK mendakwa Marianus Sae menerima uang Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae akan segera menjalani sidang. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK memanggil Anggota DPRD Ngada Hermenegildus Fua terkait kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae kembali diperiksa KPK. Saat akan diperiksa, dia sempat mengacungkan jempol.
Sejauh ini kasus yang ditangani merupakan ranah KPK yakni terkait pidana korupsi. Namun bila ada dugaan politik uang, maka Bawaslu akan turut beraksi mengawasi.
Tersangka yang diduga memberi suap ke Bupati Ngada Marianus Sae, Wilhelmus Iwan Ulumbu, ditahan KPK. Ia enggan mengomentari kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Bupati Ngada, Marianus Sae, dijerat KPK menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait proyek infrastruktur. Namun, hal itu dibantah.
"Kalau dilakukan penarikan pencalonan, padahal UU menyatakan calon tidak dapat ditarik kembali. Kalau ditarik ada sanksinya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.