
Eks Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana COVID Ditahan Polda Papua
Reskrimsus Polda Papua menahan eks Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar.
Reskrimsus Polda Papua menahan eks Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar.
Polri akan meminta izin ke Mendagri sebelum menangkap dan menahan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana COVID.
Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19. Intip isi garasinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa penahanan Bupati Mamberamo Raya tersangka korupsi dana Corona tak perlu menunggu izin Menteri Dalam Negeri.
Bupati Mamberamo Raya, DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19. PKS meminta DD dihukum ekstra jika terbukti melakukan korupsi.
Bupati Mamberamo Raya, DD, menjadi tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar. Duit hasil korupsi itu diduga dipakai membayar mahar politik.
Bupati Mamberamo Raya, Papua, inisial DD dijadikan tersangka korupsi dana COVID-19 yang diduga digunakan untuk mahar pilkada.
Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00.