
KPK: Dana Bupati Kapuas ke Sejumlah Lembaga Survei Lebih dari Rp 300 Juta
KPK mendalami dugaan aliran dana untuk menaikkan pamor dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat ke sejumlah lembaga survei mencapai lebih Rp 300 juta.
KPK mendalami dugaan aliran dana untuk menaikkan pamor dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat ke sejumlah lembaga survei mencapai lebih Rp 300 juta.
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait aset dan dugaan pembayaran survei elektabilitas Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak heran pasutri Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, anggota DPR, korupsi bersama-sama.
"Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih. Itu saja," kata Mendagri Tito Karnavian.
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini ditelusuri.
Ary yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu sampai memerintahkan anak buah suaminya di Pemkab Kapuas untuk menyediakan uang hingga barang mewah.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. KPK menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus yang menjeratnya.
Bupati Kapuas Ben Brahum beserta istrinya, yang anggota DPR, Ary Egahni jadi tersangka oleh KPK. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi itu
KPK menyebut dugaan pungli yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya dipakai untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni jadi tersangka KPK. Ben Brahim, Bupati Kapuas; dan istrinya, anggota DPR F-NasDem, diduga pungli dan terima suap.