
Surat Buni Yani: Saya Sekamar Bareng Pembunuh, Apa Ahok Pernah Dipenjara?
Buni Yani mengaku sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Buni Yani mengaku sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni dikawal ketat petugas kejaksaan.
Jaksa memastikan kondisi Buni Yani sehat sehingga bisa dieksekusi.
Buni Yani mengaku siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya.
"Ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini kok. Silakan dijemput," kata Buni Yani.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, mengatakan Buni Yani ada di Jakarta.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan dulu baru menentukan sikap.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE. Jaksa dan Buni Yani menempuh jalur kasasi.
"Jaksa penuntut umum ini kita sangat curiga dia mengikuti atasannya yang berasal dari Partai NasDem, Jaksa Agung ya, dari Partai NasDem," kata Buni Yani.