
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25%
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 - 31 Januari 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 - 31 Januari 2024.
Berdasarkan rapat Dewan Komisioner LPS, ditetapkan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum dan BPR masing-masing 50 basis poin (bps)
LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).