
2 Terdakwa Pembunuhan Bripda ID Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
PN Cibinong Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa divonis 10 dan 8 tahun penjara.
Terdakwa Ifan meminta maaf kepada orang tua Bripda ID. Dia meminta maaf sambil menangis.
Orang tua dan pacar jadi saksi sidang kasus pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas.
IMS dan IG didakwa pembunuhan dan UU Darurat atas tewasnya Bripda ID. Pihak keluarga tetap menginginkan kedua terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Dalam surat dakwaan, Iqbal pada awal 2018 membeli 2 senjata api, salah satunya Colt 1911 seharga Rp 45 juta. Senjata digunakan untuk membunuh Bripda ID.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hasil visum Bripda ID yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa pembunuhan dan UU Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas.
Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus tewasnya Bripda ID di Bogor.
Kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Bogor, memasuki babak baru. Berkas perkara tahap 2 telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.