
MA Tolak PK Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi.
Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan peran mantan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono dalam kasus suap pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono didakwa memberikan uang USD 163.733 dan Rp 311 juta ke Bowo Sidik Pangarso.
KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik segera disidang.
Ahmadi Hasan dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan sejumlah duit terkait kasus itu.
KPK menyetorkan uang hasil rampasan dari kasus suap terhadap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke kas negara.
Bowo Sidik Pangarso memutuskan tidak meminta banding vonis kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara di kasus tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa saksi punya peran, untuk memperkenalkan Bowo dan Asty," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP (Bowo Sidik) dari PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Febri Diansyah.
Eks anggota DPR Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Bowo juga ditutuntut bayar ganti rugi sebesar Rp 52 juta dan mencabut hak politiknya.